Analisis Hukum Tindak Pidana Money laundering Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Novia Imam N STIE PGRI Dewantara
  • Mohammad Djasuli STIE PGRI Dewantara

Keywords:

pencucian uang, hukum Islam, tindak pidana

Abstract

Di era disrupsi informasi, pencucian uang menggunakan teknologi sebagai media untuk melakukan tindakan tersebut. tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum islam dan hukum positif terkait tindakan pencucian uang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan beberapa undang-undang tentang pencucian uang dalam transaksi perbankan dan cara penanganan pencucian uang di Indonesia, dimulai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia. Adapun hukum Islam sangat tidak mentoleransi tindakan pencucian uang karena hal tersebut merupakan pemanfaatan harta yang bukan miliknya yang tentu termasuk perbuatan yang dilarang.

Downloads

Published

25-04-2023

How to Cite

Imam N, N., & Djasuli, M. (2023). Analisis Hukum Tindak Pidana Money laundering Perspektif Hukum Islam. Madinatul Iman, 2(1), 13–19. Retrieved from https://madinatul-iman.com/index.php/jurnal/article/view/18
Bootstrap demo