Analisis Hukum Tindak Pidana Money laundering Perspektif Hukum Islam
Keywords:
pencucian uang, hukum Islam, tindak pidanaAbstract
Di era disrupsi informasi, pencucian uang menggunakan teknologi sebagai media untuk melakukan tindakan tersebut. tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum islam dan hukum positif terkait tindakan pencucian uang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan beberapa undang-undang tentang pencucian uang dalam transaksi perbankan dan cara penanganan pencucian uang di Indonesia, dimulai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia. Adapun hukum Islam sangat tidak mentoleransi tindakan pencucian uang karena hal tersebut merupakan pemanfaatan harta yang bukan miliknya yang tentu termasuk perbuatan yang dilarang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Madinatul Iman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.