Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Penitipan Lahan Perkebunan (Studi Kasus Desa Wasilomata Kabupaten Buton)

Authors

  • Herianto Herianto STIS Hidayatullah Balikpapan
  • Nur Khoiriyah STIS Hidayatullah Balikpapan
  • Antria Susilawati STIS Hidayatullah Balikpapan

Keywords:

penitipan, lahan, perkebunan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik penitipan lahan perkebunan dan tinjauan hukum Islam mengenai praktik penitipan lahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis  penelitian deskriptif analitik berdasarkan landasan teori terhadap permasalahan dengan mengumpulkan data penelitian menggunakan teknik wawancara kepada para informan. Metode yang digunakan adalah Milles dan Huberman lalu diolah dengan editing dan dianalisis berdasarkan tinjauan hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini adalah RM selaku pihak yang menerima titipan mengalihkan kepemilikan lahan titipan yang dititipkan kepadanya kepada dirinya, setelah mengetahui hal itu, GD selaku penitip meminta kembali lahan yang dititipkannya, tetapi RM menolak mengembalikannya. Akibat dari perilaku tidak amanah dari RM, GD sebagai pemberi titipan mendapat kerugian. Menurut tinjauan hukum Islam penitipan yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah penitipan yang sah sedangkan akadnya rusak akibat dari perilaku pihak yang dititipi.

Downloads

Published

27-11-2022

How to Cite

Herianto, H., Khoiriyah, N., & Susilawati, A. (2022). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Penitipan Lahan Perkebunan (Studi Kasus Desa Wasilomata Kabupaten Buton). Madinatul Iman, 1(2), 22–34. Retrieved from https://madinatul-iman.com/index.php/jurnal/article/view/7
Bootstrap demo