Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Penitipan Lahan Perkebunan (Studi Kasus Desa Wasilomata Kabupaten Buton)
Keywords:
penitipan, lahan, perkebunanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik penitipan lahan perkebunan dan tinjauan hukum Islam mengenai praktik penitipan lahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian deskriptif analitik berdasarkan landasan teori terhadap permasalahan dengan mengumpulkan data penelitian menggunakan teknik wawancara kepada para informan. Metode yang digunakan adalah Milles dan Huberman lalu diolah dengan editing dan dianalisis berdasarkan tinjauan hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini adalah RM selaku pihak yang menerima titipan mengalihkan kepemilikan lahan titipan yang dititipkan kepadanya kepada dirinya, setelah mengetahui hal itu, GD selaku penitip meminta kembali lahan yang dititipkannya, tetapi RM menolak mengembalikannya. Akibat dari perilaku tidak amanah dari RM, GD sebagai pemberi titipan mendapat kerugian. Menurut tinjauan hukum Islam penitipan yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah penitipan yang sah sedangkan akadnya rusak akibat dari perilaku pihak yang dititipi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Madinatul Iman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.